Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Uraian tugas Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan sistem penjaminan mutu; b. penyusunan perangkat sistem penjaminan mutu; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem manajemen mutu; d. pengembangan kerjasama bidang sistem penjaminan mutu; e. sosialisasi, pelaksanaan, dan monitoring proses akreditasi dan sertifikasi; f. mengoordinasikan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi profesi; dan g. penyusunan dan pendokumentasian laporan pelaksanaan sistem manajemen jaminan mutu.
