PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. Kepala merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Tugas Satuan Pengawas Internal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
