Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur untuk melaksanakan tugas melakukan pengawasan internal nonakademik. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Uraian tugas Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal; d. melakukan penyusunan dan pendokumentasian laporan pelaksanaan pengawasan internal; dan e. menyampaikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
