Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. Direktur; b. Wadir; c. Kepala Unit Penjaminan Mutu; d. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. Ketua Jurusan; dan f. Dosen yang dipandang mampu melaksanakan tugas sebagai anggota Senat. (3) Anggota Senat memilih Ketua di antara anggota Senat yang tidak menjabat sebagai Direktur Polbangtan Yoma dan ditetapkan oleh Direktur. (4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Ketua Senat, perlengkapan Senat, hak suara, kode etik, dan disiplin serta tata cara pengambilan keputusan melalui pengambilan suara diatur oleh Senat.
