Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan organ yang melaksanakan tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Uraian tugas Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun dan mengusulkan kode etik Sivitas Akademika kepada Direktur; b. memberi pertimbangan dan/atau persetujuan terhadap:
penerapan pelaksanaan norma dan kode etik di lingkungan Polbangtan;
penerapan ketentuan akademik;
kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu;
pencapaian proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
pelaksanaan tata tertib akademik;
perbaikan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
pembukaan dan penutupan program studi;
pengusulan profesor;
pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur;
pengusulan Direktur kepada Kepala Badan;
pengusulan penggantian Direktur kepada Kepala Badan apabila Direktur melanggar norma atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
memberikan rekomendasi mengenai calon Direktur, calon Wadir, dan calon Dosen kepada Kepala Badan melalui Direktur, dan c. menyusun tata cara pemilihan Wadir, Ketua Jurusan, dan Ketua Program Studi, serta Kepala Unit.
