PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Polbangtan Yoma mempunyai lambang, bendera, himne, mars, dan seragam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Lambang, bendera, himne, mars, dan seragam sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Polbangtan Yoma; dan b. manifestasi kebudayaan Polbangtan Yoma yang berakar pada sejarah dan cita-cita. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang, bendera, himne, mars, dan seragam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
