PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wadir III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan: a. perencanaan, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan karakter mahasiswa;
b. perencanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana asrama; c. perencanaan, pengelolaan dan pengawasan pelayanan akomodasi, konsumsi, serta kesehatan mahasiswa dan pegawai; d. pengolahan data bidang administrasi kemahasiswaan dan alumni; e. pengelolaan kewirausahaan dan pengembangan karir alumni; dan f. penyusunan, pendokumentasian, dan penyampaian laporan kepada Direktur.
