PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wadir II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan: a. perencanaan dan pengelolaan anggaran; b. pembinaan sumber daya manusia; c. perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan sistem komunikasi dan teknologi informasi; d. perencanaan dan pengembangan pengawasan internal; e. pengolahan data bidang administrasi umum dan keuangan; dan f. penyusunan, pendokumentasian, dan penyampaian laporan kepada Direktur.
