PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 93
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Unit Usaha yang telah memiliki Sertifikat Kesejahteraan Hewan dapat mencantumkan logo Kesejahteraan Hewan pada kemasan: a. daging dan hasil samping; b. susu; dan c. telur. (2) Pencantuman logo dilakukan sesuai dengan tata cara pencantuman logo sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
