PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 92
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Animal Welfare Officer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b harus memiliki sertifikat pelatihan dari pemerintah atau lembaga sertifikasi profesi. (2) Animal Welfare Officer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas minimal sebagai berikut: a. melakukan pemantauan kondisi kesehatan dan keadaan lingkungan Hewan dalam pemeliharaan/penanganan Hewan; b. menangani kondisi penyimpangan Kesejahteraan Hewan dan melakukan perawatan Hewan; c. memberikan saran/rekomendasi perbaikan; dan d. menyampaikan pelaporan ketidaksesuaian dalam pemeliharaan/penanganan Hewan kepada pimpinan manajemen.
