Pasal 90
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Auditor Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh: a. Kepala Dinas Daerah Provinsi untuk Auditor Kesejahteraan Hewan Provinsi; atau b. Direktur Jenderal untuk Auditor Kesejahteraan Hewan. (2) Auditor Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat jika memenuhi persyaratan meliputi: a. merupakan Dokter Hewan atau Insinyur Peternakan berstatus Aparatur Sipil Negara; dan b. memiliki sertifikat pelatihan Auditor Kesejahteraan Hewan. (3) Auditor Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan jika yang bersangkutan: a. berhenti atau diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara; atau b. terbukti melakukan sertifikasi yang tidak sesuai dengan prosedur.
