PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 89
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
Format 1, format 2, dan Format 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Format 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), Format 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4), Format 6a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), Format 6b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), Format 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), Format 8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Format 9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Format 10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2), serta Format 11 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
