PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 77
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Dalam hal hasil penilaian Kesejahteraan Hewan berupa temuan ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pemohon yang dibuat sesuai dengan Format 6a. (2) Pemohon melaksanakan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaporkan hasil perbaikan kepada Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi perbaikan. (3) Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi melakukan penilaian atas pelaksanaan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
