PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 76
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
Hasil penilaian Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 berupa: a. temuan ketidaksesuaian; atau b. konfirmasi kesesuaian, pemenuhan persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3).
