PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 38
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan melalui: a. penyediaan air minum dan Pakan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan; b. tata kelola pemeliharaan; c. tata laksana Kesehatan Hewan; d. tata kelola lingkungan pemanfaatan; dan e. perlakuan pada Hewan Jasa untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
