Pasal 37
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi jenis: a. kuda; b. sapi; c. kerbau; dan d. anjing. (2) Hewan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemanfaatannya pada kegiatan: a. acara seremonial; b. kebutuhan pariwisata; c. patroli keamanan; d. pengangkutan/penarikan beban; e. menjaga rumah/lahan perkebunan; f. pelacakan tindakan kriminal; g. pelacakan korban bencana/kecelakaan; dan/atau h. membantu seseorang dengan kondisi disabilitas khusus. (3) Pemanfaatan Hewan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fisik dan mental Hewan. (4) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Jasa selain jenis Hewan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeliharaan Hewan Jasa lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
