PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 34
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Pengurangan populasi dengan metode penembakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan dari jarak dekat dan memastikan target penembakan pada organ vital yang dapat menyebabkan kematian secara cepat. (2) Pengurangan populasi dengan metode penembakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan lembaga/instansi yang memiliki kewenangan menggunakan senjata api. (3) Pengurangan populasi dengan metode penembakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan manusia dan masyarakat serta Hewan nontarget di dalam area penembakan.
