PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 33
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Pengurangan populasi metode penggunaan umpan racun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menggunakan zat kimia yang mengandung Sodium Fluoroacetate dan Para- aminopropiophenone dengan dosis yang sesuai petunjuk penggunaan. (2) Penggunaan umpan racun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memastikan agar umpan tidak dikonsumsi Hewan non target dan dilakukan pengawasan oleh petugas Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
