PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR...
Pasal 4
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk: a. Pegawai yang meninggal dunia pada bulan berjalan; dan b. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. (2) Selain kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tunjangan Kinerja diberikan kepada calon PNS.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
