PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR...
Pasal 3
(1) Selain diberikan kepada Pegawai, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri selama masih aktif menjalankan tugas jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pertanian; (3) Tunjangan Kinerja Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja Pejabat Struktural Eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pertanian.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
