Pasal 25
(1) Unit kerja eselon I dan eselon II, serta unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pertanian dapat melakukan perubahan data pemangku jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk jabatan struktural, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural yang diusulkan; b. untuk Jabatan Fungsional, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan/atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional yang diusulkan dan memperhatikan
peta jabatan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian; c. untuk jabatan pelaksana, dengan memperhatikan peta jabatan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian, hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja eselon II/unit pelaksana teknis, dan surat penugasan oleh pimpinan unit kerja eselon II/unit pelaksana teknis; dan d. terlebih dahulu dilakukan evaluasi jabatan sebelum pelaksanaan rekonsiliasi data dengan Sekretaris Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Kepegawaian. (2) Perubahan data pemangku Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Rekonsiliasi dengan alur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut: a. pimpinan unit kerja eselon II/unit pelaksana teknis mengusulkan perubahan data pemangku jabatan beserta persyaratan yang telah ditentukan kepada pimpinan unit kerja eselon I c.q. sekretaris unit kerja eselon I; b. pimpinan unit kerja eselon I mengusulkan perubahan data pemangku Jabatan beserta persyaratan yang telah ditentukan kepada Sekretaris Jenderal, c.q. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian; c. Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian membahas/menelaah usulan perubahan pemangku Jabatan dengan Unit Kerja Eselon I yang mengusulkan;
d. Sekretaris Jenderal memberikan surat pertimbangan teknis tentang persetujuan/ penolakan perubahan data pemangku Jabatan sebagai dasar penerbitan Keputusan pimpinan unit kerja eselon I tentang perubahan data pemangku jabatan; dan e. pimpinan unit kerja eselon I MENETAPKAN perubahan data pemangku Jabatan di lingkungan unit kerjanya. (3) Rekonsiliasi lingkup Kementerian Pertanian dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Kepegawaian dilaksanakan pada minggu pertama setiap bulan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sebagai berikut:
