Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Pegawai dengan kondisi sebagai berikut: a. mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan sehingga menjalani rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit, puskesmas atau tempat perawatan lain paling lama 1 (satu) tahun yang
dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan; b. menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas, atau tempat perawatan lain untuk paling lama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap; c. menjalani perawatan medis dengan kondisi khusus, dalam jangka waktu tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan medis khusus dan/atau dokter spesialis, termasuk namun tidak terbatas pada:
penyakit kardiocerebrovaskuler;
penyakit kanker;
penyakit ginjal kronis;
penyakit gangguan saluran nafas obstruktif kronis; dan/atau
gangguan mental; dan/atau d. mengalami gugur kandungan atau bedrest yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter atau Bidan untuk paling lama satu setengah bulan.
Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
