PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN...
Pasal 19
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN HAK PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Pengguna informasi publik berkewajiban untuk: a. Menggunakan informasi publik sesuai dengan alasan pada saat permohonan informasi dan peruntukkannya; dan b. Mencantumkan sumber informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi.
