PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 18
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KAKAO
(1) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kriteria penerima beasiswa; b. kriteria Lembaga Formal; c. persyaratan penerima beasiswa; d. tata cara pendaftaran beasiswa; dan e. pengawasan.
