PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 17
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KAKAO
Penerima beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi kriteria: a. memiliki prestasi; dan/atau b. tidak mampu secara ekonomi.
