Pasal 36
pasal.id
(1) Petugas Belajar yang telah diberikan perpanjangan 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester, dan diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan perubahan status menjadi Izin Belajar, dinyatakan tetap berlaku. (2) Petugas Belajar yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah mempunyai keputusan Tugas Belajar atau sedang melaksanakan Tugas Belajar, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar yang telah ditetapkan. (3) Petugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib lapor sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (4) PNS yang sedang dalam proses pengajuan Tugas Belajar wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran Tugas Belajar dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran Tugas Belajar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
