Pasal 35
pasal.id
(1) Kepala Badan bersama dengan Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kemajuan prestasi akademik Petugas Belajar sebagai bahan pembinaan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tugas Kepala Badan secara fungsional dilakukan oleh Kepala Pusat
dan tugas Sekretaris Jenderal secara fungsional dilakukan oleh Kepala Biro. (3) Kepala Pusat menyusun laporan perkembangan Petugas Belajar lingkup Kementerian Pertanian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar perencanaan dan pengembangan karir.
