PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN KOLEKSI DEPOSIT
(1) Pengolahan Koleksi Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan pedoman internasional pengatalogan. (2) Hasil pengolahan Koleksi Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyusunan bibliografi Kementerian Pertanian. (3) Bibliografi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan diterbitkan oleh Pustaka 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Bibliogafi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada Unit Kerja.
