PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN GOWA
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tridharma Perguruan Tinggi pada Polbangtan Gowa diselenggarakan dengan mengutamakan kekhasan potensi dan komoditas. (2) Kekhasan potensi dan komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komoditas kakao dan peternakan.
