PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 99
BAB 8 — KERJA SAMA
(1) Polbangtan Bogor dapat melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga, dunia usaha, dan dunia industri maupun pihak lain dari dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. kontrak; b. konsinyasi; atau c. kemitraan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Polbangtan Bogor dengan pihak lain dilaksanakan dengan asas saling menguntungkan, saling menghormati, sinergis, memberikan nilai tambah bagi para pihak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
