PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 98
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Polbangtan Bogor dapat mendirikan badan hukum dalam bentuk koperasi untuk mengelola unit usaha sesuai yang dijadikan sumber pembiayaan.
