Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan. (2) Uraian tugas Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pengelolaan perpustakaan, penerbitan, dan dokumentasi; b. merencanakan penyediaan dan pengelolaan buku serta bahan perpustakaan lainnya;
c. melakukan layanan kepustakaan konvensional dan digital; d. menyusun program pengembangan perpustakaan; e. menyusun program kerja per bulan dan per tahun; f. memverifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan dan judul e-book yang akan dibukukan; g. memverifikasi kesesuaian fisik barang (koleksi) dengan dokumen Tanda Terima Barang; h. memverifikasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang; i. menginventarisasi koleksi secara berkala; j. mengusulkan reviu buku referensi atau bahan ajar; k. mendokumentasikan karya ilmiah di lingkungan Polbangtan Bogor; dan l. penyusunan dan pendokumentasian laporan pengelolaan Unit Perpustakaan. (3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
