PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pembinaan teknis Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dilakukan oleh Wadir II.
