PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan. (2) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berstatus Dosen. (4) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Jurusan memiliki kelompok Dosen sesuai dengan program studi yang dikelola.
