PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf h sebagai unsur pelaksana akademik Polbangtan Bogor yang merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan tinggi vokasi. (2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu bidang pertanian sesuai dengan program studi. (3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
