Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan organ yang melaksanakan tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Uraian tugas Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun dan mengusulkan kode etik Sivitas Akademika kepada Direktur; b. memberi pertimbangan dan/atau persetujuan terhadap:
penerapan pelaksanaan norma dan kode etik di lingkungan Polbangtan Bogor;
penerapan ketentuan akademik;
kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu;
pencapaian proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
pelaksanaan tata tertib akademik;
perbaikan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
pembukaan dan penutupan program studi;
pengusulan profesor;
pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur;
pengusulan Direktur kepada Kepala Badan;
pengusulan penggantian Direktur kepada Kepala Badan apabila Direktur melanggar norma atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
memberikan rekomendasi mengenai calon Direktur, calon Wadir, dan calon Dosen kepada Kepala Badan melalui Direktur; dan c. menyusun tata cara pemilihan Wadir, Ketua Jurusan, dan Ketua Program Studi, serta Kepala Unit.
