PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Apabila Wadir berhalangan tetap, Direktur dapat mengusulkan pergantian antar waktu.
