PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbangtan Bogor menyelenggarakan sidang atau upacara akademik, meliputi:
a. pengukuhan mahasiswa baru; b. dies natalis; c. wisuda; dan d. pemberian tanda penghargaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang atau upacara akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur berdasarkan pertimbangan Senat.
