Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Lulusan Polbangtan Bogor berhak menggunakan gelar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian ijazah, transkrip nilai, sertifikat kompetensi, surat keterangan pendamping ijazah, dan penggunaan gelar diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur dan Ketua Jurusan. (4) Transkrip nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur. (5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. (6) Surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Program Studi.
