PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 48
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Produsen pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dapat melayani pesanan dengan formula khusus dalam bentuk fisik pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sesuai yang didaftarkan dan dipergunakan langsung oleh pemesan. (2) Formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus didaftar sesuai dengan Peraturan ini.
