PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 45
BAB 11 — KETENTUAN SANKSI
Penarikan kembali pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh dan atas beban biaya produsen dan/atau importir pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang bersangkutan.
