PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 44
BAB 11 — KETENTUAN SANKSI
Produsen atau importir pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang terbukti tidak menjamin mutu produksinya, tidak mencantumkan nomor pendaftaran pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Menteri Pertanian, diusulkan pencabutan izin produksi atau impornya dan penarikan produksi dari peredaran kepada pejabat yang berwenang dengan disertai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
