PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 31
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan tingkat rekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Petugas Pengawas Pupuk. (2) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan terhadap penerapan standar mutu atau persyaratan teknis minimal pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah, pelaksanaan pengujian mutu dan efektivitas, dan penggunaan nomor pendaftaran. (3) Petugas Pengawas Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pertanian yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertanian.
