PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 30
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah dilakukan sebagai berikut: a. pada tingkat rekayasa formula menjadi kewenangan Menteri Pertanian;
b. pada tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan menjadi kewenangan Bupati/Walikota setempat dibawah koordinasi Gubernur. (2) Pengawasan atas pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
