PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 28
BAB 7 — PENGGUNAAN
Penyelenggaraan penyuluhan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas serta kesehatan lingkungan.
