PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 27
BAB 7 — PENGGUNAAN
(1) Jenis dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan pelestarian fungsi lingkungan. (2) Jenis dan tatacara penggunaan pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembina Teknis KomoditasTanaman.
