PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-ot-140-4-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN BALAI...
Pasal 3
(1) Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(2) Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan atau Peraturan Menteri.
