Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-ot-140-4-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN BALAI PENYULUHAN KECAMATAN BERPRESTASI
Pasal 1
Pedoman Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam melaksanakan Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi.
Pasal 3
(1) Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(2) Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan atau Peraturan Menteri.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
