PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGAKUAN SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PSAT, PERJANJIAN EKIVALENSI, DAN PENGAKUAN PENGAWASAN KEAMANAN PSAT DI TEMPAT PRODUKSI
(1) Apabila hasil pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memenuhi persyaratan keamanan PSAT INDONESIA, terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal ditetapkan pengakuan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dalam bentuk Keputusan. (2) Apabila hasil pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak memenuhi persyaratan keamanan PSAT INDONESIA, terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal tidak diberikan pengakuan yang diberitahukan kepada pemohon oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dengan disertai alasan secara tertulis.
