Pasal 7
BAB 2 — PENGAKUAN SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PSAT, PERJANJIAN EKIVALENSI, DAN PENGAKUAN PENGAWASAN KEAMANAN PSAT DI TEMPAT PRODUKSI
(1) Sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal dapat diakui dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal PSAT dengan dilengkapi keterangan mengenai sistem pengawasan keamanan PSAT yang diterapkan selama budidaya, panen, penanganan, penyimpanan, dan pengangkutan di negara asal sampai ke atas alat angkut untuk dimasukan ke INDONESIA. (3) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengkajian dan verifikasi terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal PSAT. (4) Kepala Badan Karantina Pertanian dalam melakukan pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan instansi terkait.
